Ternate – Ular, Kadal, Tokek merupakan hewan liar yang banyak digemari dikalangan pencinta Reptil. Tapi, tahukah sobatQ? dalam melalulintaskan reptil ini harus dilengkapi berbagai persayaratan karena reptil merupakan satwa liar.
Sebanyak 61 ekor Reptil tujuan Yogyakarta dan 401 ekor Reptil tujuan Jakarta berasal dari Maluku Utara yang terdiri dari Ular Boa Halmahera, Ular Kubur Seram, Ular Katak Bacan, Ular Sanca Halmahera, Ular Sanca Tanimbar, Tropidonophis halmahericus, Kadal Biru, Kadal Lidah Biru, Kadal Kuning, Soa Layar Halmahera, Soa Layar Ambon, Tokek Maluku, Tokek Garis, dan Gehyra Baliola
Sebelum dilalulintaskan ke Yogyakarta dan Jakarta, dilakukan lapor karantina terlebih dahulu oleh pemilik. Lapor karantina ini bertujuan untuk memeriksa kesehatan dan kelayakan reptil ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan meliputi pemeriksaan dokumen dan fisik, Kamis (22/9).
“Pemeriksaan yang kami lakukan untuk memastikan bahwa reptil ini sehat dan layak untuk dilalulintaskan, pemeriksaan fisik meliputi jenis, jumlah, dan kemasan. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan dokumen, reptil yang akan dilaulintaskan harus dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas Provinsi Maluku Utara.” Ujar Iwan Saepudin, Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
Dari seluruh rangkaian pemeriksaan ini dinyatakan layak dan telah melangkapi persyaratan dokumen, lalu diterbitkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11). Jika, ingin melalulintaskan setiap komoditas hewan ataupun tumbuhan jangan lupa #LaporKarantina ya sobatQ.