

Tobelo – (06/04) Karantina Pertanian Ternate Wilayah Kerja Tobelo melakukan pemusnahan terhadap 6 ekor unggas dewasa ilegal asal Manado yang dilakukan penahanan ketika pejabat karantina melakukan pengawasan.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Tentunya, mengacu pada peraturan tersebut unggas ini dilarang masuk dan dilakukan Tindakan pemusnahan untuk menghindari tersebarnya virus flu burung di Maluku Utara tetap menjadi zona hijau.
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif menegasakan kepada masyarakat dan stakeholder untuk tetap patuh dengan aturan perkarantinaan, melaporkan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan kepada pejabat karantina pertanian melalui kantor pelayanan karantina yang ada agar Maluku Utara tetap bebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat merugikan dari segi perekonomian dan ketahanan pangan.
“Karantina Pertanian Ternate terus memperketat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian khususnya unggas yang kerap kali diselundupkan masuk ke Maluku Utara serta diharapkan seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang sudah ada tentunya untuk membantu Maluku Utara tetap terhindar dari hama penyaki hewan maupun tumbuhan,” tegas Tasrif.
Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir anggota KP3 Pelabuhan Ferry Gorua sebagai saksi.