

Ternate (05/05) – Karantina Pertanian Ternate melakukan tindakan karantina hewan yaitu pemusnahan terhadap 29 ekor ayam, 3 ekor burung, dan 25 kg daging babi.
Media pembawa yang dimusnahkan adalah unggas dewasa berupa ayam dan burung yg dilarang pemasukan ke Maluku Utara termasuk satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang bebas dari flu burung. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Sedangkan, untuk daging babi dilakukan pemusnahan karena tidak terdapat dokumen dari daerah asal dan tidak segera dilakukan penolakan oleh pemilik, sehingga dilakukan pemusnahan tindakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang – undang No. 21 Tahun 2019
Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir anggota polsek ternate selatan dan KP3 Pelabuhan laut Ahmad Yani sebagai saksi.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianTernate