Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Cegah Penyebaran HPHK, KP ternate musnahkan media pembawa hama penyakit hewan

Ternate (05/05) – Karantina Pertanian Ternate melakukan tindakan karantina hewan yaitu pemusnahan terhadap 29 ekor ayam, 3 ekor burung, dan 25 kg daging babi. Media pembawa yang dimusnahkan adalah unggas dewasa berupa ayam dan burung yg dilarang pemasukan ke Maluku Utara termasuk satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang bebas dari flu burung. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara. Sedangkan, untuk daging babi dilakukan pemusnahan karena tidak terdapat dokumen dari daerah asal dan tidak segera dilakukan penolakan oleh pemilik, sehingga dilakukan pemusnahan tindakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang – undang No. 21 Tahun 2019 Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir anggota polsek ternate selatan dan KP3 Pelabuhan laut Ahmad Yani sebagai saksi. #PatuhKarantina #KarantinaPertanianTernate

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

Translate »
Skip to content