Jailolo (18/07) – Maluku Utara termasuk salah satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Guna mengamankan Maluku Utara dari serangan flu burung, Karantina Pertanian Ternate mengamankan 9 ekor komoditas karantina berupa unggas dewasa yang berasal dari Manado.
“Unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya di wilayah Maluku Utara karena masih bebas flu burung dan kami telah memberi waktu untuk pemilik melakukan penolakan namun tidak ada respon dari si pemilik. Lalu kami lakukan tindak selanjutnya yaittu pemusnahan sesuai dengan aturan tindakan karantina” ungkap Alma Salim Religa, selaku Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan tujuan menghindari masuk dan tersebarnya Hama Pembawa Penyakit Karantina (HPHK) ke Maluku Utara. Tanpa surat kesehatan dari daerah asal, tidak ada yang bisa menjamin komoditas ini sehat.
Kegiatan ini dihadiri oleh KUPP kelas III Jailolo. Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.