Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Cegah OPTK, Karantina Pertanian Ternate Periksa Puluhan Meter Kubik Batang Kelapa

Ternate (04/04) – Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Tobelo melakukan Tindakan karantina tumbuhan pada komoditi Batang Kelapa sebanyak 45 meter kubik di CV. Bangsaha Jaya, Galela, Halmahera Utara. Tindakan karantina untuk ekspor dan domestik keluar, selain dapat dilaksanakan di pelabuhan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pelabuhan atau yang disebut sebagai tempat lain. Tempat lain merupakan suatu tempat di luar instalasi karantina tumbuhan yang dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan karantina. Hal ini mengacu pada Pasal 56 UU 21 Tahun 2019 tentang tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. “Tindakan karantina tumbuhan ditempat lain ini merupakan pelayanan karantina yang kami berikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2014. Badan Karantina Pertanian memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk dilakukan Tindakan karantina di luar tempat pemasukan tentunya untuk satu tujuan yaitu dilakukan pemeriksaan guna mencegah masuk dan tersebarnya OPTK,” ujar Tasrif, selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate. #LaporKarantina #KarantinaPertanianTernate

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

Translate »
Skip to content