

Ternate (04/04) – Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Tobelo melakukan Tindakan karantina tumbuhan pada komoditi Batang Kelapa sebanyak 45 meter kubik di CV. Bangsaha Jaya, Galela, Halmahera Utara.
Tindakan karantina untuk ekspor dan domestik keluar, selain dapat dilaksanakan di pelabuhan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pelabuhan atau yang disebut sebagai tempat lain.
Tempat lain merupakan suatu tempat di luar instalasi karantina tumbuhan yang dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan karantina.
Hal ini mengacu pada Pasal 56 UU 21 Tahun 2019 tentang tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran.
“Tindakan karantina tumbuhan ditempat lain ini merupakan pelayanan karantina yang kami berikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2014. Badan Karantina Pertanian memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk dilakukan Tindakan karantina di luar tempat pemasukan tentunya untuk satu tujuan yaitu dilakukan pemeriksaan guna mencegah masuk dan tersebarnya OPTK,” ujar Tasrif, selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianTernate