Ternate – Pejabat Karantina Pertanian Ternate lakukan pemusnahan terhadap 11 ekor unggas dewasa asal Manado guna mencegah tersebarnya penyakit flu burung, Kamis (28/07)
Maluku Utara masih termasuk zona hijau yang berarti masih terbebas dari penyakit flu burung. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Menindaki peraturan tersebut pejabat Karantina melakukan tindakan pemusnahan, sehingga jika ada unggas dewasa yang masuk dilakukan tindakan karantina supaya Maluku Utara tetap aman dari ancaman penyakit flu burung.
Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan dan telah dikoordinasikan serta disaksikan langsung oleh anggota KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan anggota Polsek Ternate Selatan.