

Bebas PMK, 26 Ekor Sapi Berlayar Setelah Dikarantina 14 Hari
Sanana – Karantina Pertanian Ternate melalui Wilayah Kerja (Wilker) Sanana menerbitkan sertifikat KH-11 terhadap 26 ekor sapi. Setelah dilakukan karantina selama 14 hari, sapi-sapi ini diberangkatkan melalui pelabuhan Sanana menuju pelabuhan Bajoe, Kabupaten Wajo, Rabu (01/5).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022, terdapat penjelasan mengenai lalu lintas antar area. Dijelaskan bahwa pengeluaran antar area dilakukan Tindakan Karantina selama 14 hari di Instalasi Karantina Hewan (IKH), atau IKH milik pihak lain.
Apabila tidak ada IKH di tempat pengeluaran maka pengamatan berdasarkan dari hasil pengawasan 14 hari oleh dokter hewan bewenang di daerah asal dan dicantumkan di dalam SKKH/SV bahwa hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK sebelum dilalulintaskan.
“Kami melakukan upaya untuk memastikan kesehatan hewan yang layak dilalulintaskan, dengan menerapkan biosekuriti terhadap pengeluaran 26 ekor sapi tujuan Kabupaten Wajo. Kami melakukan karantina serta pengamatan selama 14 hari meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, dan penyemprotan desinfektan. Hasil pemeriksaan selama 14 hari sapi sehat tidak menunjukkan gejala PMK dan Terdapat dokumen SKKH,” ujar Dokter Hewan Karantina (DHK) Rizal Yuni A, selaku pejabat karantina yang bertugas.
Yusup Patiroy selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate menjelaskan bahwa Maluku Utara masih berstatus wilayah bebas dari PMK, Jumlah sapi di Maluku Utara melebihi kebutuhan yang ada, sehingga lebih banyak sapi yang keluar dari wilayah ini daripada sapi yang masuk.
Pengawasan hewan ternak yang rentan terkena PMK ini akan terus dilakukan secara aktif di tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah Maluku Utara dan dipastikan tidak ada hewan yang lolos tanpa prokes. Karantina Pertanian Ternate senantiasa mencegah PMK dan membantu meningkatkan rasa aman masyarakat.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianTernate