Jailolo – Karantina Pertanian Ternate melalui Wilayah Kerja (Wilker) Jailolo menerbitkan sertifikat KH-11 terhadap 26 ekor sapi dan 1 ekor kambing, kamis (30/05).
Alma Salim Religa, selaku Pejabat Karantina yang bertugas menjelaskan dengan adanya wabah penyakit PMK yang menyerang ternak sapi, maka persyaratan sebelum di lalulintaskan harus melaksanakan masa karantina 14 hari sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022.
“Dengan menerapkan biosekuriti sapi di karantina 14 hari dan dinyatakan sehat karena tidak menunjukkan gejala penyakit PMK, setelah persyaratan tersebut di penuhi, pengguna jasa mengurus SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Dinas Peternakan,” ungkap Alma.
SKKH dari dinas merupakan dasar dalam pembuatan dokumen karantina, setelah memenuhi persyaratan Pejabat Karantina mensertifikasi dokumen KH-11 dengan media pembawa sapi sebanyak 16 ekor sapi dan 1 ekor kambing tujuan Manado.
Sebelum sapi berlayar, dilakukan penyemprotan desinfektan pada sapi dan alat angkut untuk membunuh virus/bakteri.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianTernate