
Ternate, (24/06). Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa 15 ekor unggas dewasa asal Bitung dan Manado, Sulawesi Utara (20/06). Media pembawa HPHK yang dimusnahkan terdiri atas:
1. 2 ekor ayam asal Manado yang dilalulintaskan menggunakan KM. Geovani dan masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
2. 4 ekor ayam kampung dan 1 ekor ayam mutiara asal Bitung yang dilalulintaskan menggunakan KM. Sinabung dan masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
3. 3 ekor ayam Bangkok dan 1 ekor ayam kampung asal Bitung yang dilalulintaskan menggunakan KMP. Portlink dan masuk melalui pelabuhan penyeberangan ferry Bastiong, Ternate.
4. 4 ekor unggas dewasa asal Manado yang dilalulintaskan menggunakan KM. Aksar Saputra dan masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Unggas dewasa dilarang masuk ke Maluku Utara karena wilayah ini masih bebas flu burung (Avian Influenza) berdasarkan Kepmentan No. 87 tahun 2016. Oleh karena itu, setiap unggas dewasa yang masuk dari daerah tidak bebas flu burung ke Maluku Utara harus ditolak dan atau dimusnahkan untuk mencegah masuknya Avian Influenza ke area ini.
Sebelumnya, terhadap media pembawa ini dilakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan (3 hari), pemilik tidak dapat memenuhinya sehingga dilakukan tindakan karantina pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam incenerator serta di Instalasi Karantina Hewan, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan. Pemusnahan disaksikan oleh kepolisian wilayah Pelabuhan Bastiong, KP3 Ahmad Yani, dan Polsek Ternate.