Layanan Kami

Layanan Publik

Karantina Hewan

Karantina Tumbuhan

Laboratorium

Profil Balai

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate merupakan penggabungan dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian, yaitu Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ternate dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Ternate. Sejak tanggal 3 April 2008, kedua UPT tersebut bergabung dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, kemudian ditindak lanjut dengan Peraturan Menteri terbaru, yakni Peraturan Menteri Nomor : 47/Permentan/OT.140/4/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian.

Profil Balai

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate merupakan penggabungan dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian, yaitu Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ternate dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Ternate. Sejak tanggal 3 April 2008, kedua UPT tersebut bergabung dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate berdasarkan Permentan Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian.

Agenda Kegiatan

Capacity Building, Bangun Teamwork SDM Karantina Maluku Utara

Ternate (25/11) – Karantina Maluku Utara menggelar kegiatan pengembangan pegawai...

Read More28, November 2023

Lagi, Karantina Maluku Utara Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Unggas Ilegal

Ternate (23/11) – Karantina Maluku Utara melalui Wilayah Kerja Pelabuhan...

Read More28, November 2023

Karantina Maluku Utara Pastikan Belasan Ton Daging Layak Dilalulintaskan

Kamis (23/11) – Karantina Maluku Utara melalui wilayah kerja Pelabuhan...

Read More28, November 2023

15 Ton Kulit Sapi Garaman Tujuan Jawa Timur Diperiksa Karantina Ternate

Ternate (20/11) – Karantina Ternate melalui wilayah kerja Tobelo melakukan...

Read More22, November 2023

Capaian Kerja

Indeks Kepuasan Masyarakat Semester I 2023

Realisasi Anggaran s.d Agustus Tahun 2023

Realisasi PNPB s.d Agustus Tahun 2023

Statistik Lembaga

0
Sertifikat karantina Hewan
(s/d 22 Agustus 2023)
0
Sertifikat karantina Tumbuhan
(s/d 22 Agustus 2023)

Petani Pahlawan Pangan

Pangan itu soal kemandirian produksi dan distribusi. Jika ingin berdaulat, maka keduanya harus diperkuat. Pandemi Covid-19 menyebabkan pasok sayuran dari luar daerah terbatas. Pada kondisi rawan seperti inilah petani sayur Maluku Utara tampil di depan, memastikan stok pangan tetap aman. Mereka tetap berproduksi di masa pandemi, sekaligus menjawab keresahan akan terbatasnya distribusi.

Rakyat butuh pangan untuk tetap sehat. Petani telah menjadi pahlawan di saat darurat. Semoga wabah ini segera diangkat, dan negeri ini kembali bangkit dengan selamat.

Mars Barantan

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate mempersembahkan Mars Badan Karantina Pertanian. Dinyanyikan oleh Jang Foloi Choir yang beranggotakan Karantinawan dan Karantinawati BKP Kelas II Ternate Badan Karantina Pertanian Indonesia berani di garda depan, melindungi sumber hayati dan petani untuk mendukung keamanan pangan nasional, sukseskan agribisnis pertanian!

Info

FAQ

Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan)

Penyelenggaraan karantina ditujukan untuk:

  • mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yangbtidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
  • mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
  • mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 7).

Seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor, impor, maupun antararea wajib untuk Lapor Karantina.

Lapor karantina dapat dilakukan di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yaitu pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilihat pada PP No. 53 Tahun 2016

Berita

Instansi Terkait

Pelayanan Publik